Sanksi BKN Menimpa Pemprov Ini Akibat Nonjob 95 Pejabatnya

Sanksi telah diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai dampak dari pembebasan jabatan (nonjob) sebanyak 95 pejabat eselon III dan IV. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengakibatkan banyak jabatan kosong. Dalam sanksi ini, BKN melakukan pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital.
Sanksi BKN Menimpa Pemprov Karena Nonjob
Hardianawati, selaku Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal BKN), menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sehubungan dengan pembebasan jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Sulbar. Dari catatan yang ada, terdapat 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas yang dilepaskan dari jabatan strukturalnya.
“Pembebasan jabatan ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN. Karena itu, tindakan ini dianggap melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN,” ujar Hardianawati dalam pernyataan resminya yang diumumkan Kamis (19/03/2026).
Langkah Tegas BKN: Pemblokiran Akses Layanan
Menanggapi hal tersebut, Hendrawati, mengungkapkan bahwa BKN harus mengambil langkah administratif berupa penangguhan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini dilakukan melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, namun pengecualian dibuat untuk layanan pensiun.
“Penangguhan layanan ini merupakan upaya untuk menertibkan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bagian dari tugas BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Hendrawati.
Kondisi Pembukaan Kembali Layanan
Di sisi lain, Direktur Wasdal I, Andi Anto, menyampaikan bahwa blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan.
Menurut Andi, penataan ulang tersebut baru bisa dilakukan dengan cara mengangkat kembali pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara. Selanjutnya, pemerintah daerah harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.
Tujuan Dari Langkah Ini
“Tujuan dari langkah ini adalah agar tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN,” papar Andi.
Andi menjelaskan lebih lanjut, fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan.
“Melalui kewenangan ini, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari upaya BKN dalam menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN,” pungkas Andi.