
Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan langkah pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini didasarkan pada temuan yang menunjukkan bahwa cairan vape sering disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika. Dengan meningkatnya prevalensi penggunaan narkoba, langkah ini dianggap perlu untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Temuan Mengejutkan dari Uji Laboratorium
Pernyataan Suyudi tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). BNN telah melakukan analisis laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat-zat berbahaya. Keberadaan zat ini menjadi perhatian serius bagi kesehatan masyarakat.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan bahwa:
- 11 sampel mengandung cannabinoid sintetis.
- Satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine (sabu).
- 23 sampel mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Suyudi menyatakan, “Kami telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid dan ini fakta yang sangat mengejutkan.” Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan vape tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk penyalahgunaan narkotika.
Peningkatan Jenis Narkotika dan Dampaknya
Perkembangan substansi narkotika saat ini berlangsung dengan sangat cepat. Secara global, sudah teridentifikasi 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau yang dikenal dengan istilah New Psychoactive Substances (NPS). Di Indonesia sendiri, ada sekitar 175 jenis yang telah terdeteksi. Ini menunjukkan betapa dinamisnya ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang berasal dari penyalahgunaan zat-zat tersebut.
Dalam konteks ini, etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 November 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran zat-zat berbahaya yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
Strategi Pelarangan Vape sebagai Solusi
Suyudi menilai bahwa pelarangan penggunaan vape dapat menjadi langkah yang efektif dalam menekan peredaran zat-zat berbahaya tersebut. Mengingat bahwa vape sering digunakan sebagai media konsumsi narkotika, penghapusan akses terhadap alat ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan.
“Jika medianya dilarang, maka peredaran etomidate juga bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya. Dengan langkah ini, BNN berharap dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan rokok elektrik.
Contoh Langkah Negara Lain
Suyudi juga menyoroti tindakan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape, di antaranya:
- Vietnam
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Laos
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan rokok elektrik. Dengan mengadopsi kebijakan serupa, diharapkan Indonesia dapat mengurangi angka penyalahgunaan yang merugikan kesehatan masyarakat.
Mendorong Kebijakan yang Berkelanjutan
BNN berharap bahwa usulan pelarangan vape ini dapat menjadi bagian dari kebijakan yang lebih komprehensif dalam mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia. Kerjasama antara pemerintah dan DPR sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk menutup celah penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik.
Dengan adanya dukungan politik dan sosial, diharapkan pelarangan penggunaan vape dapat segera diimplementasikan. Ini adalah langkah yang tidak hanya melindungi generasi muda, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan cara-cara penyalahgunaannya.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Selain pelarangan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan vape dan narkotika juga sangat penting. Masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas mengenai risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan rokok elektrik dan zat-zat berbahaya lainnya.
Beberapa langkah edukasi yang dapat dilakukan meliputi:
- Program sosialisasi di sekolah-sekolah.
- Workshop dan seminar tentang bahaya narkotika.
- Penggunaan media sosial untuk penyebaran informasi.
- Kerjasama dengan organisasi kesehatan untuk kampanye kesehatan.
- Pelibatan tokoh masyarakat dalam penyuluhan.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman dari ancaman narkotika. Edukasi yang baik akan membantu masyarakat untuk membuat keputusan yang lebih bijak mengenai kesehatan mereka.
Menjaga Kesehatan Generasi Muda
Generasi muda merupakan kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan harus diperkuat untuk melindungi mereka. Pelarangan vape dapat diartikan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka.
Pengawasan yang ketat terhadap peredaran vape dan zat berbahaya lainnya perlu dilakukan. BNN bersama dengan instansi terkait harus berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika.
Kolaborasi Antar Lembaga
Kolaborasi antar lembaga juga menjadi kunci dalam pengawasan penyalahgunaan narkotika. Kerjasama antara BNN, kepolisian, dan lembaga pemerintahan lainnya sangat penting untuk menciptakan sinergi dalam upaya menegakkan hukum.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan peredaran vape dan narkotika dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini juga harus didukung oleh masyarakat agar tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkotika.
Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk melindungi generasi mendatang dari bahaya narkotika. Pelarangan vape adalah salah satu langkah strategis yang diharapkan dapat membantu menanggulangi masalah ini secara efektif.





